Timang Gajah, 17 Oktober 2025 – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kecamatan Timang Gajah untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 telah berjalan intensif sejak Awal September 2025. Mengingat jumlah desa yang banyak, proses ini menerapkan penyesuaian jadwal yang fleksibel, memastikan setiap desa memiliki waktu yang cukup untuk merumuskan usulan pembangunan secara partisipatif.
Proses Musrenbangdes tahun ini terasa semakin strategis karena desa-desa dihadapkan pada mandat penggunaan Dana Desa (DD) 2026 yang fokus pada prioritas nasional, termasuk dukungan signifikan terhadap program pemulihan ekonomi masyarakat melalui inisiatif Koperasi Desa Merah Putih.
Progres Pelaksanaan: Mayoritas Desa Tuntas
Hingga pekan ketiga Oktober, hampir seluruh desa di Kecamatan Timang Gajah telah merampungkan Musrenbangdes. Total sebanyak 27 desa telah melaksanakan forum penting ini, yang menjadi wadah penetapan program dan kegiatan prioritas yang akan didanai oleh DD 2026.
Daftar desa yang telah menyelesaikan Musrenbangdes mencakup :
Sumber Jaya, Bukit Mulie, Pantan Kemuning, Linung Bale, Bukit Tunyang, Gunung Tunyang, Timang Rasa, Lampahan Timur, Lampahan Barat, Mekar Ayu, Kulem Para Kanis, Bumi Ayu, Pantan Pediangan, Kampung Baru 76, Fajar Harapan, Damaran Baru, Kenine, Datu Beru, Tunyang, Suka Damai, Setie, Lampahan, Karang Jadi, Gegur Sepakat, Cekal Baru, dan Blang Rongka.
Satu desa lagi, Simpang Layang, telah menetapkan jadwal pelaksanaan pada Senin, 20 Oktober 2025, yang akan segera menyusul untuk melengkapi daftar desa yang tuntas berencana. Meskipun progresnya mencapai tahap akhir, terdapat tiga desa yang masih berproses dan belum menetapkan jadwal Musrenbangdes, yaitu: Bandar Lampahan, Rembune, dan Mude Benara. Pemerintah kecamatan terus mendorong perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Petue di ketiga desa ini untuk segera melaksanakan musyawarah, memastikan tidak ada keterlambatan dalam pengajuan RKPDes ke tingkat kabupaten.
Prioritas Dana Desa 2026: Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Fokus penggunaan Dana Desa 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) tentang Prioritas Nasional, membawa kebijakan baru yang sangat signifikan, yaitu alokasi untuk Dana Talangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan hasil Musrenbangdes yang telah dilaksanakan, desa-desa di Timang Gajah wajib mengalokasikan:
- 30% Dana Desa untuk Dana Talangan Koperasi Desa Merah Putih: Ini merupakan prioritas utama untuk memperkuat permodalan dan ekonomi desa melalui koperasi, sejalan dengan program strategis nasional.
- Fokus Prioritas Nasional Lainnya: Selain KDMP, Dana Desa juga diprioritaskan untuk Ketahanan Pangan dan Hewani/Nabati: Minimal 20% dari DD.
- Penanganan Stunting dan Layanan Kesehatan Dasar Desa.
- Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (melalui BLT Desa).
- Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal dan BUMDes.
- Dan lain-lain sesuai kebutuhan
Dengan alokasi besar untuk Dana Talangan KDMP, desa-desa di Timang Gajah berkomitmen untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemulihan dan penguatan ekonomi pasca-pandemi, sekaligus memastikan program pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak tetap dilaksanakan dengan skema Padat Karya Tunai (PKTD) untuk menyerap tenaga kerja lokal. Musrenbangdes ini menjadi bukti keseriusan Kecamatan Timang Gajah dalam menata masa depan desa yang mandiri dan berdaya saing pada tahun 2026.




.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar