Hari Bakti Pendamping Desa diperingati setiap tanggal 7
Oktober. Tanggal ini ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sejarah dan penetapan
Awal mula: Peringatan ini diresmikan melalui Keputusan
Menteri Desa Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.
Alasan pemilihan tanggal: Tanggal 7 Oktober dipilih karena
merupakan momen pertama kalinya pendamping desa diterjunkan untuk bertugas pada
tahun 2016.
Tujuan dan makna
Peringatan ini memiliki tujuan dan makna penting, antara
lain:
- Apriasi:
Memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pendamping profesional
desa atas kontribusi mereka dalam membangun dan memberdayakan masyarakat
desa.
- Memuliakan
profesi: Mengakui dan memuliakan peran pendamping desa sebagai profesi
yang berdedikasi tinggi.
- Membangun
desa: Mengingat kembali peran vital pendamping desa dalam mendampingi
masyarakat dan perangkat desa, serta menggerakkan semangat gotong royong.
- Meningkatkan
integritas: Mendorong para pendamping desa untuk terus meningkatkan
integritas dan pengabdian dalam setiap langkah kecil yang mereka lakukan
di desa.
- Mendukung
pembangunan nasional: Mengingatkan peran pendamping desa dalam
merealisasikan berbagai rencana aksi pemerintah, seperti "Asta
Cita" Kemendes, untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar